Struktur Organisasi Koperasi Syariah Husada Sejahtera (Kopsyah Hustra) RSUD Bima

  1. Pelindung

    • Direktur RSUD Bima
  2. Pengawas

    • Ketua Pengawas
    • Anggota Pengawas
  3. Pengurus

    • Ketua
    • Sekretaris
    • Bendahara
  4. Manajer Operasional

    • Bertanggung jawab atas pengelolaan operasional harian koperasi.
  5. Divisi-Divisi

    • Divisi Keuangan: Mengelola laporan keuangan, simpanan, dan pembiayaan.
    • Divisi Pemasaran: Bertugas mempromosikan program dan layanan koperasi kepada anggota.
    • Divisi Sosial dan Keagamaan: Mengelola zakat, infak, sedekah, serta kegiatan sosial lainnya.
  6. Anggota Koperasi

    • Merupakan pemilik sekaligus pengguna layanan koperasi, yang terlibat aktif dalam musyawarah dan pengambilan keputusan.

Struktur ini disusun untuk memastikan koperasi dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta mampu melayani kebutuhan anggota secara optimal.